Berbagai alutsista sudah mulai berdatangan. Sebut saja mulai pesawat tempur, kapal perang, tank , panser, tank amfibi serta berbagai peralatan tempur lainnya. Di tahun 2014 ini ada satu alutsista yang rencananya akan datang yakni 4 radar baru yang akan memperkuat sistem pertahanan udara Indonesia.Hal ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertahanan 2009-2014.
Rilis tertulis Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma Hadi Tjahjanto pada hari Jumat 14 Februari 2014 menyebutkan, “Saat ini Indonesia memiliki 20 radar pertahanan udara yang tersebar di seluruh Indonesia yang terdiri atas jenis/merek Plessey buatan Inggris, Thomson buatan Prancis dan Master-T buatan Prancis. Marsma Hadi menambahkan , TNI AU akan terus membeli radar baru secara bertahap untuk menjaga wilayah udara tanah air.
Dalam renstra saat ini radar tersebut akan ditempatkan di Jayapura (Papua), Tambolaka (Sumba,NTT), Singkawang (Kalbar), dan Ploso (Jatim).Yang disebutkan terakhir adalah radar pengganti unit yang lama. Sedangkan pada renstra yang akan datang direncanakan untuk ditempatkan di Morotai (Maluku Utara), Ambon (Maluku), Kendari (Sultra), Tanjung Pandan (Belitung), Bengkulu dan Ngliyep (Malang-Jatim)," tuturnya.
Meskipun tidak dijelaskan dari merek apa, namun jika melihat pengadaan 3 radar sebelumnya di Timika, Saumlaki dan Merauke maka 4 radar yang akan mengisi arsenal TNI AU ini kemungkinan besar adalah jenis Master T yang kemampuan deteksinya mencapai jarak 440 kilometer atau model lanjutannya yakni TRS Ground Master 400 yang merupakan radar pertahanan udara digital 3 dimensi dan mampu mendeteksi obyek di udara hingga jarak 470 kilometer di berbagai ketinggian. TRS Ground Master 400 ini memiliki bobot 10 ton dan dapat dipindahkan secara mobile dengan menggunakan truk atau pesawat angkut C-130 Hercules yang dimiliki TNI AU. Belum jelas jenis radar yang dipilih oleh Kementerian Pertahanan dan TNI AU.
Indonesia membutuhkan sekitar 30 radar pertahanan udara agar bisa meng-cover wilayah Indonesia secara utuh. Dengan saat ini jumlah radar baru 20 unit, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas)-komando utama TNI yang diberi tugas melakukan pengamatan wilayah udara Republik Indonesia- mengintegrasikan radar militer dengan radar-radar sipil. Integrasi ini sudah berlangsung sejak kurang lebih 10 tahun lalu untuk mengisi gap masih belum lengkapnya radar pertahanan udara. Integrasi yang diberi nama Military Civil Coordination ini cukup efektif untuk mengamati ruang udara nasional.
Sebagai informasi, radar pertahanan udara yang dioperasikan oleh militer adalah radar primer (primary radar) yang digunakan untuk memantau, mangawasi dan mendeteksi semua obyek terbang tanpa kecuali. Sedangkan radar sipil adalah radar sekunder (secondary radar) digunakan untuk mengamati penerbangan sipil dan bekerja berdasarkan transmisi yang dipancarkan pesawat. Radar sipil tidak bisa mendeteksi pesawat yang mematikan transmitter-nya
Kohanudnas sendiri saat ini terdiri atas 4 Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) yaitu Kosekhanudnas I di Jakarta, Kosekhanudnas II di Makassar, Kosekhanudnas III di Medan dan Kosekhanudnas IV di Biak.
Kosekhanudnas I Jakarta membawahi 6 satuan radar yakni Satuan Radar 211 Tanjung Kait, Tangerang – Banten, Satuan Radar 212 Ranai, Natuna, Satuan Radar 213 Tanjung Pinang, Satuan Radar 214 Pemalang, Satuan Radar 215 Congot, Wates- Yogyakarta , dan Satuan Radar 216 Cibalimbing, Sukabumi.
Kosekhanudnas II Makassar membawahi 6 satuan radar yaitu Satuan Radar 221 Ngliyep-Malang , Satuan Radar 222 Ploso- Jombang, Satuan Radar 223 Balikpapan, Satuan Radar 224 Kwandang-Gorontalo, Satuan Radar 225 Tarakan dan Satuan Radar 226 Buraen, NTT .
Kosekhanudnas III Medan membawahi 4 satuan radar yaitu Satuan Radar 231 Lhokseumawe, Satuan Radar 232 Dumai – Riau, Satuan Radar 233 Sabang dan Satuan Radar 234 Sibolga.
Sedangkan Kosekhanudnas IV Biak membawahi 4 satuan radar yaitu Satuan Radar 242 Tanjung Warari - Biak, Satuan Radar 243 Timika, Satuan Radar 244 Merauke dan Satuan Radar 245 Saumlaki, Maluku.
(Satu Harapan)
0 comments:
Post a Comment