Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam menenggelamkan
kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia
ditenggelamkan saja. Pernyataan Menteri Susi sudah mengantongi restu
dari Presiden Joko Widodo dan didukung aparat penegak hukum.
"Saya
didukung oleh semua. Itu perintah Pak Presiden. Pokoknya TNI dan Polri
harus mendukung kita," katanya di Istana Merdeka, beberapa hati lalu.
Menteri
Susi Susi menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal asing ilegal,
sudah diatur dalam undang-undang perikanan. Eksekutornya, kata dia, di
tangan aparat penegak hukum.
Pemerintah punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal asing ilegal. Yaitu, Pasal 69 ayat 1 UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
Bunyinya:
Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
negara Republik Indonesia.
Kemudian, di ayat 4 ditegaskan,
penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus
berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Undang-undang sudah jelas untuk ditenggelamkan. Nanti pelaksanaannya di AL dan Polri. Yang nenggelamin bukan saya," tegasnya.
TNI
AL dan TNI AU sudah menggerakkan kekuatan mereka ke perbatasan. Namun
ketegasan mereka kadang terkendala kurangnya sarana dan prasarana. Apa
saja curhat TNI:
TNI AL kekurangan kapal perang
TNI Angkatan Laut sedang galak menahan kapal asing yang mencuri kekayaan maritim di Indonesia. Namun mereka mengaku masih memiliki hambatan dalam pengamanan di laut. Salah satunya keterbatasan armada kapal perang yang ada saat ini.Jumlahnya masih sangat kurang untuk mengamankan wilayah laut Indonesia yang sangat luas.
"Keterbatasan kapal masih menjadi kendala. Saat ini hanya sekitar 60-70 kapal yang melakukan operasi di tiga alur laut kepulauan Indonesia (ALKI)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, kepada Antara, Rabu (26/11).
Kadispenal yang didampingi sejumlah stafnya di jajaran Dispenal, mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kapal-kapal patroli tersebut sudah melaksanakan konsep operasi pengamanan ALKI, perbatasan, dan operasi-operasi yang dilaksanakan karena tugas-tugas TNI AL sendiri.
Dengan luas lautan yang dimiliki Indonesia, idealnya TNI dapat mengoperasikan 300-400 KRI. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah yang saat ini dimiliki, yaitu baru 151 unit.
"Dengan menghitung luas laut yang harus diawasi, dibandingan dengan jumlah kapal, kecepatan kapal dan daya deteksi, idealnya dioperasikan segitu (300-400 kapal)," kata Manahan
TNI kekurangan BBM
TNI AL mengaku kekurangan BBM untuk operasi. Panglima TNI Moeldoko telah melaporkan hal ini pada presiden RI Joko Widodo. Moeldoko mengatakan TNI Angkatan Laut bakal mendapatkan tambahan bahan bakar minyak untuk memburu kapal pencuri ikan."Pasti ada tambahan. Kita ajukan tadi, berapa kebutuhan riil di lapangan sudah sampaikan. 350 ribu kilo liter per bulan," kata Jenderal Moeldoko usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, menyampaikan kebutuhan TNI AL yang meningkat.
"Pada 2012 kuota BBM hanya 13 persen, pada 2013 meningkat menjadi 21 persen. Pada 2014 ini bertambah menjadi 41 persen dari kebutuhan untuk operasi pengamanan laut,"
Namun demikian, TNI AL kini juga sudah mampu mengeliminir kekurangan ketersediaan kapal patroli. Caranya, dengan meningkatkan kapabilitas seluruh kapal patroli yang dioperasikan untuk membantu mengurangi upaya-upaya illegal fishing.
"Kita memiliki komitmen untuk melakukan pengamanan laut agar kasus-kasus pencurian ikan dapat diminimalisir," katanya.
Sumber: Merdeka
0 comments:
Post a Comment