Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menyatakan agar Pemerintah RI dapat
menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang
Penerbangan yang ada saat ini. Hal ini disampaikan Panglima TNI sesaat setelah
mendarat di Bandara Brunei Darussalam dalam kunjungan kerjanya, ketika menerima
laporan atas keberhasilan Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30 MKI Flankers dari
Skuadron Udara 11 yang berhasil force down (pendaratan
paksa) terhadap satu Unit private jet dengan operator Saudi Arabian
Airlines di Lanud Eltari Kupang, Senin (3/11/2014).
Menurut Jenderal TNI Dr.
Moeldoko, deregulasi dan ketegasan pemerintah RI menerapkan UU penerbangan
tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang
melakukan pelanggaran wilayah udara nasional. Disamping itu, Panglima TNI
juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan
yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan
penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap
pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime)
demi menjaga kewibawaan NKRI.
Panglima TNI juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU untuk
semakin aktif mengamankan wilayah udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan secara
intensif terhadap pesawat kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang
melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia, kemudian diserahkan kepada
aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pesawat jenis Gulfstream IV
dengan Nomor HZ-103 berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia
sebelum menuju tujuan akhir Brisbane tersebut sempat mencoba melarikan diri.
Dengan cepat 2 pesawat Sukhoi Su-30 MK2 dengan call sign "Thunder
Flight" disiapkan dengan bahan bakar penuh dan amunisi lengkap, termasuk
rudal udara ke udara canggih R-73 Archer untuk menyergap sasaran. Thunder
Flight terdiri dari 2 Su-30 yang dipiloti Letkol Pnb Vincent/Mayor Pnb
Wanda dan Letkol Pnb Tamboto/ Mayor Pnb Ali dalam waktu singkat
melaksanakan Scramble dan Take Off tepat
saat pesawat asing melintas meninggalkan wilayah udara Kalimantan menuju
selatan Makasar.
Pesawat Gulfstream yang
terbang tinggi pada ketinggian 41 ribu kaki nampaknya mengetahui jika dikejar
dan meningkatkan kecepatan semula dari kecepatan jelajah 0.74 Mach (700
kmpj) menjadi 0.85 Mach (920 kmpj). Namun Sukhoi mengejar dengan
kecepatan suara yaitu antara 1.3 - 1.55 Mach (1400- 1700 kmpj). Thunder
Flight melaksanakan pengejaran sampai melewati Eltari, Kupang dan
berhasil mendekati pesawat tersebut dan dapat melaksanakan komunikasi dengan
radio di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang serta sudah mendekati perbatasan
wilayah udara Timor Leste.
Crew pesawat Gulfstream IV
cukup komunikatif saat diperintahkan oleh Thunder Flight untuk
berbelok ke kanan menuju Lanud Eltari Kupang. Akhirnya pukul 13.25
WIT pesawat Gulfstream IV yang diketahui dari Saudi Arabia
tersebut landing di Lanud Eltari menyusul pada pukul
13.32 WIT kedua pesawat Su-30 MK2 juga landing di Lanud
Eltari. Pesawat di paksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh
personel TNI AU, karena masuk wilayah udara Indonesia tanpa ijin lengkap berupa
dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah kedaulatan
Indonesia.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen
TNI M. Fuad Basya mengatakan bahwa saat ini pesawat Gulfstream IV, ditahan di
Apron Lanud Eltari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Hasil
pemeriksaan sementara pesawat diawaki oleh Capten Pilot Waleed Abdulaziz M.
dengan total crew 6 orang dan penumpang 7 orang. Pemeriksaan
dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara akan
dilaksanakan sesuai amanat UU Penerbangan tentang tindakan hukum pada pesawat
pelanggar wilayah udara Indonesia", tegas Kapuspen TNI.
Sumber: TNI
0 comments:
Post a Comment