TNI kecewa tiga pesawat
asing yang disergap Sukhoi cuma didenda Rp 60 juta lalu dilepaskan.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku akan membahas masalah ini dengan
Komisi I DPR yang membawahi pertahanan.
"Usulannya harus dijerat
hukum. Masa Rp 60 juta, harus 60 Rp miliar baru top," kata Moeldoko di
sela-sela acara Indodefence di Jakarta, Kamis (6/11).
TNI juga
tak mau pilot asing langsung dilepas. Minimal harus merasakan penjara di
Indonesia dulu. Jadi ada efek jera bagi mereka yang melanggar
kedaulatan RI.
"TNI mendahulukan tindakan persuasif tapi dihukumnya harus kuat," kata Moeldoko.
Moeldoko pun mengaku akan menambah jumlah radar TNI AU. Dia tak mau lagi ada pesawat asing melintas.
"Coba-coba saja kalau berani. Siapa dulu panglimanya," sesumbar jenderal bintang empat ini.
Sumber: Merdeka
Thursday, November 6, 2014
Panglima TNI: Denda pesawat asing harusnya Rp 60 M, baru top!
1:54 AM
rozi
No comments
0 comments:
Post a Comment