Total Pageviews

Friday, August 7, 2015

Pemerintah Mulai Atur Penggunaan Drone

Sejalan dengan makin maraknya penggunaan pesawat tanpa awak atau drone di kalangan sipil dan demi mengantisipasi dampak negatif serta bahaya yang mungkin ditimbulkan, Kementerian Perhubungan menilai penting untuk mengatur pengoperasiannya. Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90/2015 Tentang Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) yang diadakan Selasa, 4 Agustus 2015 di Jakarta, aturan tersebut mulai disosialisasikan kepada sejumlah media, komunitas pengguna drone, serta institusi yang menggeluti pembuatan dan pengoperasiannya.

    Dari banyaknya jumlah peserta yang hadir, tampak bahwa acara ini mendapat respon yang luar biasa dan sangat positif dari masyarakat pengguna drone.  Salah satu butir aturan yang menyatakan bahwa permohonan  izin menerbangkan drone harus diajukan kepada Direktur jenderal Perhubungan Udara selambat-lanbatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan, mendapat sorotan tajam dari peserta. Seorang pewarta media elektronik yang telah biasa memanfaatkan drone untuk peliputan peristiwa, misalnya, balik bertanya, “Butir aturan ini sulit diterima mengingat sebuah peristiwa bisa terjadi kapan saja, dan kami sebagai awak media harus langsung meliput. Sulit sekali untuk menunggu sampai 14 hari.”

     Menanggapi hal itu, Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Novi Riyanto menimpali, sejauh penggunaannya masih di luar batas-batas yang ditentukan, pengguna tidak perlu meminta izin dari Ditjen Perhubungan Udara. PM 90/2015 sama sekali tidak dibuat untuk melarang, tapi hanya untuk mengatur agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Dalam kaitan ini, ia menyimak penggunaan drone oleh media lebih banyak dilakukan di bawah ketinggian 150 meter, dan itu tidak perlu izin sejauh penggunaannya tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan terhadap lingkungan sekitarnya. Aturan ini sendiri sesungguhnya sudah diterbitkan sejak Mei 2015 lalu.

    Dijelaskan, inti dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90/2015 adalah bahwa pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone tidak diperbolehkan di: kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), serta controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 150 meter. Hal ini semata-mata agar penggunaannya tidak membahayakan instalasi strategis dan operasi penerbangan pesawat udara yang telah dikawal Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) yang bersifat universal dan internasional.

    Meski begitu, Kementerian Perhubungan mengakui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90/2015 masih bisa direvisi dan belum cukup. Untuk itu Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara, Musaffar Ismail mengungkap, pihaknya tengah berupaya melengkapinya dengan aturan terkait standar kelaikan udaranya. Aturan serupa juga diberlakukan bagi semua pesawat terbang di seluruh dunia, merujuk Civil Aviation Safety Regulation, ICAO. “Rencananya, pembuatan aturan ini akan kami konsultasikan juga dengan berbagai pihak dan seluruh pemangku kepentingan seperti Lapan, Bakosurtanal, BPPT, dan BMKG. Acara ini akan diadakan September agar kami bisa mendapat berbagai masukan,” tuturnya.


Sumber: Angkasa

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Coupons